Disetujui DPR RI, Berikut 7 Anggota Badan Supervisi LPS
JAKARTA, Investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati tujuh nama anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) periode 2023-2028 dalam Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara menyampaikan, penetapan BS LPS ini telah sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU P2SK), yang menyebut BS LPS ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Baca Juga
LPS: Suku Bunga Penjaminan Tak Otomatis Ikuti Kenaikan BI Rate
"Proses pemilihan calon BS LPS di Komisi XI DPR RI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada tanggal 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah atau mufakat. Adapun rapat internal tersebut menyetujui tujuh nama anggota BS LPS terpilih," ungkapnya.
Setelah penyampaian laporan dari Amir Uskara tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus pun kemudian menanyakan kepada anggota DPR RI terhadap persetujuan penunjukkan tujuh nama anggota BS LPS tersebut.
Baca Juga
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?," tanyanya.
Tidak menunggu lama, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan persetujuannya.
Berikut daftar tujuh nama terpilih anggota BS LPS periode 2023-2028:
1. Farid Azhar Nasution
2. A.P.A Timo Pangerang
3. Agung Ardhianto
4. Suhaji Lestiadi
5. Eko Kusnadi
6. Tauhid Ahmad
7. Peni Hirjanto
(CR-2)

