Tok! DPR RI Setujui 9 Anggota Badan Supervisi OJK
JAKARTA, Investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan sembilan nama Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara mengungkapkan, penetapan BS OJK ini telah sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU P2SK), anggota BS OJK ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Baca Juga
"Proses pemilihan calon BS OJK di Komisi XI DPR RI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada tanggal 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah atau mufakat. Adapun rapat internal tersebut menyetujui dan menyepakati sembilan anggota BS OJK tahun 2023-2028 terpilih," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus secara formal menanyakan kepada anggota dewan yang hadir tentang persetujuan penunjukkan sembilan nama anggota tersebut.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah laporan komisi XI terhadap hasil uji kelayakan calon Badan Supervisi OJK periode 2023-2028 dapat disetujui?" tanyanya.
Baca Juga
Sah Disetujui DPR, Ini Daftar 23 Anggota BPKN Periode 2023-2026
“Setuju,” lanjut seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Kesembilan nama anggota BS OJK itu yakni:
1. Agustinus Prasentyantoko
2. Edhie Purnawan
3. Difi Johansyah
4. Sidharta Utama
5. Moh. Jufrin
6. Hernawan Bekti
7. Didid Noordiatmoko
8. Tito Sulistio
9. Candra Fajri Ananda
(CR-2)
