Jelang Putusan MK, Yusril: Pilpres Akan Selesai
JAKARTA, investortrust.id - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra cukup percaya diri jelang sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Yusril meyakini MK akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo-Gibran akan tetap menjadi pemenang Pilpres 2024.
"Saya kira ini keputusan segera diambil dan dengan demikian pilpres ini selesai dengan Mahkamah Konstitusi," kata Yusril saat ditemui di kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (15/4/2024).
Baca Juga
Jimly Harap Semua Pihak Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Yusril menilai kuasa hukum Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud telah gagal menghadirkan saksi kunci serta bukti yang cukup untuk meyakinkan majelis hakim MK mengabulkan permohonan mereka.
Diketahui, dalam petitumnya, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Selain itu, mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dan meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
"Bukan kita yang harus menyanggah tetapi mereka yang harus membuktikan," sebut Yusril.
Baca Juga
Menanti Palu Hakim MK Seusai Sidang Pembuktian Sengketa Pilpres 2024
Seusai mengikuti rangkaian persidangan pembuktian, Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril akan menyerahkan kesimpulan pada Senin (16/4/2024).
"Besok kami akan menyerahkan kesimpulan dari dua pemohon," ucapnya.
MK sendiri akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

