Respons Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tuduhan ke Pemerintah Tidak Terbukti
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Jokowi menegaskan, pertimbangan putusan MK telah menyatakan sejumlah tudingan terhadap pemerintah tidak terbukti.
"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini," kata Jokowi dalam keterangan pers di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (23/4/2024).
Baca Juga
Apindo: Keputusan MK Positif untuk Investasi, Dunia Usaha, dan Penguatan Ekonomi
Diketahui, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya mendalilkan adanya intervensi oleh Jokowi di Pilpres 2024, politisasi bantuan sosial (bansos), hingga mobilisasi aparat negara. Namun, MK menyatakan seluruh dalil Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti atau kurang bukti hingga dinyatakan tidak beralasan hukum.
Setelah putusan MK ini, Jokowi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu membangun Indonesia. Hal ini mengingat situasi geopolitik yang tidak menentu.
"Menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," katanya.
Selain itu, Jokowi menyatakan mendukung proses peralihan pemerintahan ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dikatakan, proses transisi akan berjalan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) besok.
Baca Juga
Respons Putusan MK, Istana Tegaskan Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti
"Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok, ya," katanya.

