Respons Putusan MK, Istana Tegaskan Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti
JAKARTA, investortrust.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Ari menegaskan, dengan putusan MK ini, tuduhan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud kepada pemerintah yang tak terbukti.
Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam pelaksanaan Pilpres 2024, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan penjabat kepala daerah. Ari menekankan, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan berbagai tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata Ari dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Gugatannya Ditolak MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Ari menegaskan pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan putusan MK ini penting untuk kembali menyatukan bangsa seusai gelaran Pilpres 2024.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ucap Ari.
Pemerintah, kata Ari, akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih. Program pemerintah akan dituntaskan hingga akhir periode.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," ujar Ari.
Baca Juga
Dissenting Opinion, 2 Hakim MK Ini Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
Diberitakan, majelis hakim MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim MK menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti atau kurang bukti. Beberapa di antaranya terkait intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

