Sekjen Nasdem: PDIP Tak Bisa Gulirkan Hak Angket Tanpa Koalisi Perubahan
JAKARTA, investortrust.id - Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan PDIP tidak bisa menggulirkan hak angket dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, tanpa dukungan dari Koalisi Perubahan. Hal itu dikatakan Taslim seusai pertemuan petinggi partai Koalisi Perubahan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
"PDIP tanpa kami tidak bisa jalan, kami tanpa PDIP tidak bisa jalan," kata Taslim dikutip dari Antara.
Baca Juga
Yusril Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tidak Bisa Dibatalkan Hak Angket DPR
Dikatakan, hak angket baru bisa digulirkan jika disetujui separuh lebih anggota DPR dari keseluruhan 575 kursi. Berdasarkan perhitungannya, jumlah kursi Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, PKB, dan PKS ditambah ditambah dengan PDIP mencukupi untuk menggulirkan hak angket.
"Kalau tergantung kami saja, tergantung pada kami, sejak tiga hari yang lalu kami sudah jalan," katanya.
Untuk itu, Koalisi Perubahan menunggu langkah PDIP terkait pengajuan hak angket itu, karena partai berlogo banteng itu yang pertama menginisiasi wacana tersebut.
"Jadi posisi kami, data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar, sebagai inisiator, bagaimana selanjutnya," katanya.
Dalam menggulirkan hak angket, Taslim menginginkan kesederajatan, saling menghormati, dan menghargai. Dia mendukung hak angket karena koalisinya itu menginginkan kebenaran.
"Kami bersekutu dengan siapa pun di republik ini yang punya iktikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan demi bangsa Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris PKS Aboe Bakar Al Habsy meyakini tinggal menunggu waktu hak angket itu akan bergulir. Hal ini karena DPR masih dalam masa reses.
"Ini kita baru bertiga (partai), besok nanti kita berlima bisa kumpul, sekjen-sekjen kumpul pun jadi itu barang," kata Habsy.
Baca Juga
Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
Diketahui, kursi DPR 2019-2024, yakni PDIP sebanyak 128 kursi, Nasdem: 59 kursi, PKB 58 kursi, PKS 50 kursi. Dengan demikian jumlah kursi Koalisi Perubahan ditambah PDIP berjumlah 295 kursi. Sementara, total kursi di DPR sebanyak 575 kursi.

