KPK Ungkap Ada Laporan Korupsi di Kementan yang Macet 3 Tahun di Era Karyoto
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang macet selama tiga tahun atau sejak 2020. Saat itu diketahui deputi penindakan dijabat oleh Irjen Karyoto yang kini menjadi kepala Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan pimpinan KPK baru mengetahui adanya laporan tersebut saat menggelar penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kementan yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada saat kami mendalami perkara yang kemudian kami menetapkan tersangka terkait pemerasan, kami betul-betul blank, enggak tahu bahwa ternyata tahun 2020 ada laporan masyarakat dan ternyata pimpinan sudah mendisposisi lakukan penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Rapat 3 Jam, KPK Belum Putuskan soal Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Alex, sapaan Alexander Marwata, mengatakan ternyata pimpinan KPK sudah memberikan disposisi kepada kedeputian penindakan untuk menyelidiki dugaan korupsi di Kementantersebut. Namun, disposisi itu tidak ditindaklanjuti.
"Ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan, tetapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kami perintahkan untuk sprinlidik (surat perintah penyelidikan)," ujarnya.
Namun, Alex tidak mengungkap siapa pimpinan yang memberikan disposisi dan pihak yang menerima disposisi tersebut. Yang pasti, kata Alex, laporan tersebut telah diterima KPK sejak 2020 lalu. Alex mengakui pimpinan KPK tidak memiliki metode untuk memonitor setiap kasus yang ditangani lembaga antikorupsi. Akibatnya, pengawasan terhadap penanganan perkara menjadi lemah.
"Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun. Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," kata Alex.
Baca Juga
Jadi Ketua KPK, Nawawi Tegaskan Perburuan Harun Masiku Jadi Prioritas
Untuk itu, Alex menyatakan, KPK sedang menata mekanisme pengawasan penanganan perkara. Dengan demikian, pimpinan dapat terus memonitor dan mengawasi kinerja pemberantasan korupsi.
"Karena apa? Di KPK paling rawan adalah di penindakan, itu yang harus kita kontrol dengan baik. Apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan dilakukan penyelidikan ditindaklanjtui atau tidak," katanya.

