Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Mahfud MD sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam). Hal itu setelah Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Mohammad Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani keppres yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud Md. sebagai Menko Polhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga
Mahfud Mundur, Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam
Dalam keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas (plt) menko polhukam. Tito akan menjadi pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab menko polhukam Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024 sampai adanya menko polhukam definitif.
Diberitakan, Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri saat bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Mahfud yang merupakan cawapres nomor urut 3, menyatakan mundur untuk memberikan contoh kepada pejabat negara lain agar tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kampanye pemilu.
Baca Juga
Soal Pengganti Mahfud MD, Jokowi: Beri Waktu Sehari, 2 Hari, 3 Hari
Mahfud mengaku sudah mendiskusikan langkah politiknya itu dengan capres Ganjar Pranowo, serta dengan partai pengusung/pendukung dan tim kampanye. Namun, Mahfud menegaskan tak akan pergi meninggalkan kewajiban atau yang disebutnya colong playu sebagai menko polhukam hingga terbit keputusan presiden.
"Sampai ada keppres. Sampai ada keppres dong. Kalau belum ada keppres lantas saya pergi, 'kan colong playu," kata Mahfud.

