Menaker Imbau THR Dibayar Tepat Waktu
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kepada perusahaan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tidak boleh dicicil dan harus diberikan tepat waktu.
Hal ini seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lewat SE tersebut juga dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

