Menaker Ida: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil!
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan pemberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Aturan tersebut diungkapkan Ida berlandaskan pada regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret 2024.
Baca Juga
Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Diharapkan Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5,2%
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Selain itu, Ida mengingatkan kepada para pengusaha maupun perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja secara penuh, dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekai lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.
Oleh sebab itu, Ida pun meminta kepada para pengusaha dan perusahaan untuk bisa menaati surat edaran yang sudah berlandaskan hukum pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perushaaan taat pada peraturan ini," tandas Ida.

