Menaker Sebut Pengaduan THR Telat/Tak Dibayar Turun 30%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut dalam momen lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M kali ini, pengaduan dari para pekerja soal tunjangan hari raya (THR) yang telat maupun tidak dibayarkan mengalami penurunan hingga 30% dibandingkan tahun 2024 lalu.
"Laporan tahun ini dibanding tahun lalu itu pengurangan substantif ya 30%, itu harus dicatat," kata dia ditemui di kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Disebutkan oleh Yassierli, Kemnaker kini masih tengah memproses laporan dari para pekerja terkait dengan THR. Oleh karena itu, dia belum dapat memperinci lebih jauh berapa banyak perusahaan yang dilaporkan telat maupun tidak membayar THR kepada pekerjanya.
"Jadi nota pemulihan saat itu kan butuh waktu, tenang saja, itu kita juga monitor tiap hari," lanjut dia.
Sementara itu Yassierli mengapresiasi para penyedia pekerjaan terkait penurunan kasus perusahaan telat maupun tidak membayarkan THR. Dia mengatakan menurunnya laporan aduan soal THR mencerminkan kepatuhan yang meningkat di tengah para penyedia pekerjaan. "Ya berarti lebih bagus dong kepatuhannya," ujar dia.
Kemudian ketika awak media mengaitkan apakah menurunnya aduan soal THR ada hubungannya dengan kondisi perekonomian saat ini, Yassierli enggan mengomentari hal tersebut. Alih-alih faktor makroekonomi, Yassierli menyebut capaian tahun ini murni lantaran meningkatnya kepatuhan masing-masing perusahaan.
"Enggak ada hubungan itu, kan kita bicara kepatuhan perusahaan dalam membayar THR. Kalau semakin sedikit laporan berarti artinya kepatuhannya meningkat," papar dia.
Baca Juga
Yassierli menjelaskan pemerintah memiliki aturan tersendiri terkait sanksi terhadap perusahaan yang telat melakukan pembayaran THR. Dia menyebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 10, perusahaan yang telat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
"(Yang) terlambat 5% sudah jelas ada peraturannya. Kemudian nanti kan ada nota pemeriksaan, jadi yang kita ikuti nanti sampai ujungnya adalah rekomendasi (sanksi)," bebernya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap.
Sanksi administratif, lanjut Indah, akan dilakukan secara bertahap yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai dengan pembekuan kegiatan usaha.
"Tadi kan Pak Menteri bilang secara bertahap nggak langsung kasih sanksi tertulis," ujar Indah.
Sebagai catatan, berdasarkan data Kemnaker 12 Maret-4 April 2025, terdapat 1.536 perusahaan yang diadukan telat hingga tidak membayar THR. Adapun pengaduan THR terlambat dibayar sebanyak 452 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 485 laporan, dan THR tidak dibayarkan sebanyak 1.446.

