Bawaslu Ungkap 27 Pengawas Pemilu 2024 Meninggal Dunia
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sebanyak 27 pengawas pemilu (panwaslu) meninggal dunia. Data itu tercatat sejak 2023 hingga 19 Februari 2024.
"27 (orang meninggal dunia) dengan perincian tujuh orang di 2023, tujuh orang dari 1 Januari hingga 13 Februari 2024 dan 13 orang di 14 hingga 19 Februari saat ini dan itu masih berlangsung terus laporannya dinamis masuk ke kami terus terkait dengan hal ini," kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dikutip dari Antara, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, sampai dengan hari ini, terdapat 1.322 pengawas Pemilu 2024 yang mendapatkan penanganan kesehatan. Ia memerinci, terdapat 1.077 orang yang rawat jalan, 147 orang rawat inap, dan 71 orang kecelakaan.
Baca Juga
Bawaslu masih terus melakukan pemantauan terhadap seluruh petugas pengawas Pemilu 2024. Hal ini mengingat, penyelenggaraan Pemilu 2024 masih berjalan.
"Terutama pemungutan dan perhitungan suara, masih berjalan terkait dengan dua hal terkait dengan pemungutan dan atau penghitungan suara ulang di TPS yang ada," ucap Herwyn.
"Kemudian terkait pemilu lanjutan atau susulan akibat dari kondisi tertentu misalnya banjir. Sambil memang kami masih menunggu laporan dari jajaran panwaslu di luar negeri," kata Herwyn menambahkan.
Dikatakan, Bawaslu telah menyiapkan santunan bagi panitia pengawas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024. Pemberian santunan merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc.
"Dalam pemberian santunan itu Bawaslu sudah menguarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas pemilu ad hoc, karena yang permanen sudah ada, ya berlaku ke kami semua mulai dari Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota. Cuma yang ada, ad hoc panwas kecamatan, panwas desa dan pengawas TPS baik dalam atau luar negeri," paparnya.
Baca Juga
Dikatakan, terdapat sejumlah kriteria pemberian santunan bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, hingga luka sedang. Herwyn menyebutkan bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp 36 juta serta santunan pemakaman Rp 10 juta.
"Yang meninggal dunia kami berikan santunan Rp 36 juta rupiah, kemudian santunan pemakaman Rp 10 juta, itu sama sekali tidak kita harapkan juga. Kemudian cacat permanen ini Rp 16,5 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta," jelas Herwyn.

