Bawaslu dan KPU Dalami Transaksi Janggal Triliunan Rupiah Terkait Kampanye Pemilu 2024
“Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kita masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua parpol (partai politik)," tandas Ivan.,” kata Ivan seusai menghadiri acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" dikutip dari Antara, Kamis (14/12/2023.
PPATK, katanya, menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Dengan demikian terjadi ketidaksesuaian antara dana yang terdapat di RKDK dengan kegiatan kampanye.
“Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.
Baca Juga
Waspada! Kemenkominfo Identifikasi 19 Hoaks selama Sepekan Kampanye Pemilu
Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu 2023 terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu.
“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” kata Ivan.
Sepanjang periode 2016 sampai dengan 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 38 triliun. PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp 221 triliun.

