KPK Bakal Proses Hukum Transaksi Janggal Triliunan Rupiah Terkait Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memproses hukum temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya transaksi janggal terkait kampanye Pemilu 2024. Diketahui, PPATK menemukan adanya transaksi janggal bernilai triliunan rupiah terkait kampanye Pemilu 2024. Transaksi janggal itu diduga bersumber dari kegiatan ilegal, seperti pertambangan ilegal.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, PPATK akan mengirimkan laporan hasil analisis terkait transaksi janggal tersebut. Setelah menerima LHA dari PPATK, KPK akan menindaklanjuti dan mendalaminya.
"PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas tersebut KPK melakukan proses hukum," ucap Ghufron dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Baca Juga
PPATK Ungkap Adanya Transaksi Janggal Triliunan Rupiah Terkait Kampanye Pemilu 2024
Meski demikian, Ghufron menyebut pihaknya hingga kini belum menerima laporan dari PPATK. KPK berharap PPATK segera mengirimkan laporan tersebut.
"Sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," kata Ghufron.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat dua kali lipat atau 100 persen di semester II 2023.
“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan seusai menghadiri acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" dikutip dari Antara, Kamis (14/12/2023.
PPATK, katanya, menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Dengan demikian terjadi ketidaksesuaian antara dana yang terdapat di RKDK dengan kegiatan kampanye.
“Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.
Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu 2023 terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu.
“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” kata Ivan.
Baca Juga
Bawaslu dan KPU Dalami Transaksi Janggal Triliunan Rupiah Terkait Kampanye Pemilu 2024
Ivan tak mengungkap nama kandidat atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye Pemilu 2024. Namun, PPATK telah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan menambahkan.
Berdasarkan data PPATK sebelumnya, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 38 triliun.
PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp 221 triliun.

