Jelang Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu hingga Rp 29 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Kenaikan tukin pegawai Bawaslu itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024). .
Baca Juga
.
Nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang dikutip dari salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa (13/2/2024),
Baca Juga
Bawaslu Sebut 7 Indikator Kerawanan Paling Banyak Terjadi di TPS
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017. Dalam perpres sebelumnya, besaran nominal tukin pegawai Bawaslu mulai dari Rp 1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

