Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BP2MI dan Bapeten, Ini Besarannya
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Kenaikan tukin pegawai BP2MI dan Bepeten ini tertuang dalam dua peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani dan diundangkan pada 16 Februari 2024.
Dua perpres itu, yakni Perpres Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Baca Juga
Jelang Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu hingga Rp 29 Juta
Dalam pasal 4 di dua perpres tersebut tercantum tunjangan kinerja bagi pegawai BP2MI dan Bapeten ini diberikan sejak kedua perpres tersebut berlaku.
Berdasarkan lampiran masing-masing perpres itu, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan kepada pegawai kedua lembaga itu sama, yakni Rp 2,53 juta hingga Rp 33,24 juta.
Baca Juga
Berikut besaran tunjangan kinerja tukin pegawai BP2MI dan Bapeten:
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000,
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000,
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000,
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000,
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000,
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000,
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000,
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000,
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000,
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000,
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000,
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000,
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000,
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000,
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000,
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000, dan
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 26.324.000.

