Pakar Pemilu Soroti Ketidakjelasan Peraturan KPU soal Anggota DPR Jadi Caleg DPD
JAKARTA, investortrust.id - Pakar pemilu dari Universitas Sam Ratulangi, Ferry Liando menyoroti ambiguitas atau ketidakjelasan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam menyikapi adanya anggota DPR yang maju sebagai caleg DPD di Pemilu 2024. Hal ini lantaran PKPU Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD tidak mengatur dengan tegas mengenai syarat calon anggota DPD yang sedang menjabat sebagai anggota DPR.
"Ada ambiguitas norma yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022," kata Ferry kepada investortrust.id, Selasa (5/12/2023).
Pasal 15 huruf k PKPU itu tertulis,"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa, badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan
surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."
Baca Juga
Inilah 7 Atlet Indonesia yang Maju jadi Calon Anggota DPR RI di Pemilu 2024
Namun, aturan itu tidak menyebut mengenai kewajiban anggota DPR mengundurkan diri jika maju sebagai caleg DPD. Padahal, DPR merupakan lembaga negara yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Jika yang dimaksud badan lain yang bersumber dari keuangan negara adalah termasuk DPR RI, sesuai pasal itu harusnya mundur, tetapi dalam PKPU tersebut tidak memerinci apakah badan lain itu termasuk DPR atau tidak," katanya.
Selain itu, Pasal 15 ayat (2) menyatakan, bakal calon anggota DPD bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur
organisasi partai politik. Kemudian, Pasal 19 menyebut bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri jika menjadi pengurus partai politik sebelum melakukan pendaftaran calon anggota DPD dan dinyatakan berhenti dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
"Jadi jika yang bersangkutan bukan pengurus parpol tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Hanya mundur sebagai pengurus parpol," katanya.
Baca Juga
Soal Debat Pilpres 2024, KPU Bakal Rapat Lagi dengan Tim Capres-cawapres
Polemik mengenai anggota DPR maju sebagai caleg DPD sebenarnya pernah diuji materi di MK. Dalam putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018, MK menyatakan, calon anggota DPD tidak boleh berasal dari partai politik. Namun, Ferry mengatakan, aturan itu terkait status sebagai pengurus parpol.
"Aturannya tentang mundur dari pengurus parpol, bukan anggota. Jadi kalau hanya anggota enggak dilarang oleh PKPU Nomor 10/2023," katanya.
Diketahui, calon anggota DPD dari Sulawesi Utara, Adriana Charlotte Dondokambey saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP. Terkait hal ini, Ferry mengatakan, jika telah ditetapkan sebagai DCT DPD pada Pemilu 2024, Adriana dinilai KPU telah memenuhi syarat.
"Kalau sudah ditetapkan oleh KPU sebagai DCT DPD RI maka aman dari persyaratan," katanya.

