Saksi KPU Bantah Server Sirekap Ada di Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Pakar teknologi informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana membantah server aplikasi Sirekap berada di luar negeri. Yudistira mengaku sempat terjadi kesalahan saat pertama peluncuran Sirekap.
Hal itu disampaikan Yudistira Dwi Wardhana Asnar saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). Yudhistira yang merupakan anggota tim pengembang aplikasi Sirekap dihadirkan sebagai saksi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh KPU.
"Server yang disimpan di luar negeri tidak benar," katanya.
Baca Juga
Yudistira mengakui tim pengembang Sirekap melakukan kesalahan ketika aplikasi tersebut baru diluncurkan ketika hari pencoblosan Pemilu 2024, yakni pada tanggal 14 Februari 2024. Akibat kesalahan itu, alamat internet protocol (IP) Indonesia yang seharusnya tidak terlihat menjadi terlihat. Namun, masalah itu bisa diselesaikan setelah mereka mendapatkan pinjaman IP.
“Jadi, kalau IP lama yang bapak lihat, itu IP Indonesia, tetapi IP baru itu berupa IP Shadow. Istilahnya, IP anycast yang kita sewa supaya orang tidak tahu IP baru dari Sirekap. Tempatnya masih sama,” kata dia.
Yudistira menekankan, tidak mungkin timnya memindahkan server ke negara lain dalam waktu singkat.
“Tidak mungkin ketika tanggal 14 sudah install di suatu lokasi, lalu dalam waktu tiga jam, kami sudah install di lokasi berbeda, seperti di Singapura ataupun Prancis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lokasi server masih berada di area Jakarta, namun lokasi tepatnya tidak bisa diungkapkan.
Baca Juga
Sengketa Pemilu di MK Akan Pengaruhi Minat Investor Asing? Ini Penjelasan Ekonom
Namun, Yudistira tak menampik server aplikasi Sirekap bekerja sama dengan perusahaan digital asal China, Alibaba Cloud. Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Jadi lokasinya ada di area Jakarta gitu, untuk lokasinya saya tidak bisa. Mungkin kalau kita bicara siapa penyedianya, mungkin bapak dan ibu sekalian sudah tahu (Alibaba Cloud), itu jadi informasi publik di sidang KIP kemarin," pungkas Yudistira.
Diketahui, di dalam persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor, terungkap bahwa penyedia server Sirekap adalah Alibaba Cloud.
Agenda di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Rabu adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu. KPU menghadirkan seorang ahli, yakni Marsudi Wahyu Kisworo. Sedangkan saksi yang hadir adalah pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, dan Andre Putra Hermawan dari Pusdatin KPU.

