KPU Bantah Tudingan Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan Tim Hukum Anies-Cak imin yang menyebut sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) menjadi alat kecurangan di Pemilu 2024. Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim menegaskan, Sirekap bukanlah alat berbuat curang, tetapi alat bantu dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
“Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilihan umum,” kata Hifdzil dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga
KPU Sebut Gugatan Anies-Cak Imin Persoalkan Bansos Bukan Hasil Pemilu
Hifdzil menegaskan, dalil Anies-Cak Imin yang menyebut kecurangan Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem IT dan Sirekap adalah tidak benar. Sebaliknya, Hifdzil menekankan, Sirekap menjadi alat bantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Melalui Sirekap, KPU membuka akses kepada seluruh masyarakat untuk melihat hasil perolehan suara.
“Sebagai bentuk transparansi KPU in casu termohon telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri untik dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan form C.Hasil dan hasil konversi hasil data melalui Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id,” klaim dia.
Baca Juga
Tim kuasa hukum KPU membeberkan landasan hukum penggunaan Sirekap. Beberapa di antaranya, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
“Aturan ini menjelaskan bahwa dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat melakukan cek dan memberikan koreksi pada data yang ditulis oleh KPPS pada form C.Hasil,” Hifdzil menandasi.

