SYL Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Keluarga, Umrah, dan Nasdem
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.
Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata jaksa KPK.
Baca Juga
KPK Bakal Periksa Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp 938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL. Selanjutnya, uang sebesar Rp 992.2 juta yang bersumber dari Setjen Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan dipergunakan SYL untuk kepeluan keluarganya.
Kemudian, untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan dengan total nilai Rp 3,3 miliar. Untuk kado undangan, SYL menggunakan uang yang bersumber dari Setjen dan Barantan dengan total senilai Rp 381,6 juta.
SYL menggunakan uang yang diterimanya dari Setjen Kementan sebesar Rp 40,1 juta untuk Partai Nasdem. Terdapat juga uang sebesar Rp 974,8 juta dari Setjen Kementan yang dipergunakan SYL. Tak hanya itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp 16,6 juta dari Setjen, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan pangan, dan Berantan untuk acara keagamaan dan atau operasional menteri.
Baca Juga
SYL Didakwa Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp 44,5 M Selama Jadi Mentan
Kemudian SYL menyewa pesawat sebesar Rp 3,03 miliar menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, dan Barantan. SYL juga menggunakan uang sebesar Rp 3,5 miliar untuk bantuan bencana alam atau sembako yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Berantan.
Jaksa KPK melanjutkan, SYL pergi ke luar negeri menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan dengan total nilai Rp 6,9 miliar. Selain itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp 1,8 miliar dari DItjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, dan BPPSDMP untuk ibadah umrah. Bahkan SYL menggunakan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Badan Ketahanan Pangan untuk kurban.

