KPK Dalami SYL Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Judi Kasino
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK salah satunya mendalami dugaan SYL menggunakan uang hasil korupsi di Kementan untuk judi kasino.
Pendalaman terkait hal itu dilakukan KPK setelah menemukan kartu keanggotaan kasino atas nama SYL saat menggeledah rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.
“Kemudian terkait dengan penemuan di rumah SYL. Ini benar itu (kartu judi SYL) ada kita temukan dan kita juga sedang perdalam,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
Asep menilai, bisa saja kartu kasino judi itu dimiliki SYL karena yang bersangkutan merupakan public figure. Sosoknya dinilai punya pengaruh yang bisa menarik orang lain untuk bermain judi.
Namun, Asep menekankan, KPK bukan hanya mendalami kartus keanggotan SYL. Dikatakan,, KPK tengah mendalami ada atau tidaknya uang dari korupsi di Kementan dipergunakan untuk judi.
“Yang kita dalami adalah apakah uang hasil korupsinya itu digunakan untuk hal tersebut atau bukan. Jadi kita fokus kepada follow the money, bagaimana uang hasil korupsi ini mengalir ke mana, apakah digunakan juga untuk melakukan kegiatan itu atau bukan,” ujar Asep.
Baca Juga
Diberitakan KPK menjerat SYL bersama dua anak buahnya Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Belakangan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

