KPK Minta Penyaluran Bansos Dilarang Jelang Pilkada
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ada aturan yang melarang penyaluran bansos menjelang pilkada.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mulanya menjelaskan, telah dihasilkan pembaharuan monitoring center for prevention (MCP) 2024 yang memiliki sejumlah perubahan yakni pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran hibah, bansos, dan pokok-pokok pikiran (pokir) di daerah. Dikatakan, anggaran bansos dan hibah naik menjelang Pilkada 2024.
Baca Juga
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran
"Saya berharap ada perda atau apa pun nanti yang melarang penyaluran bansos 2 bulan atau 3 bulan sebelum pilkada. Jangan ada penyaluran bansos sebelum pilkada," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Alex mengatakan, KPK memiliki survei mengenai preferensi masyarakat Indonesia dalam memilih calon yang didukung. Dalam survei tersebut, faktor paling utama masyarakat memilih calon pemimpin adalah uang. Bahkan, Alex turut membeberkan cerita berdasarkan pengalaman di sekitanya.
Baca Juga
"Saya dengar dari orang yang bekerja di rumah saya, tetangga-tetangga. Cerita kemarin dapat amplop sampai lima, empat, enam, dijumlahkan Rp 1 juta lebih satu orang," ungkap Alex.
"Makanya menjadi program MCP tahun 2024 itu memantau anggaran hibah, bansos, dan pokir," katanya.

