Kemendagri Stop Penyaluran Bansos dari APBD Jelang Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) menjelang Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengalami bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur.
"Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Bima Arya dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
KPK Ingatkan Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaannya Maksimal 2 Bulan Lagi
Dikatakan, penundaan penyaluran bansos selama menjelang Pilkada 2024 muncul akibat banyak laporan para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.
"Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada satu atau dua kelompok saja, tetapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja," ujarnya.
Meski demikian, mantan Wali Kota Bogor itu mengatakan program kementerian yang memang tahapan penyalurannya harus disegerakan dapat tetap berjalan dengan catatan harus dilaporkan.
"Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara," jelas Bima.
Bima Arya mencontohkan apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penurunan stunting masih bisa dilakukan lantaran sudah ada jadwalnya.
Adapun pemberhentian penyaluran bansos sementara waktu itu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di wilayah terjadinya bencana, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan Kemendagri untuk menghentikan sementara distribusi bansos menjelang Pilkada 2024. Anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo menilai langkah Kemendagri menyetop penyaluran bansos sementara ini sudah tepat untuk menghindari adanya kepentingan pribadi dari salah satu pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada 2024.
"Penghentian bansos ini bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politics dalam pilkada ini," kata Budi, Rabu (13/11/2024).
KPK meminta kepada masyarakat untuk tetap mengawasi kebijakan pemerintah ini. KPK meminta masyarakat melaporkan kepada pihak berwenangan jika menemukan adanya pihak yang masih menyalurkan bansos jelang Pilkada 2024.
"Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi," kata Budi.
Baca Juga
KPK menekankan, penundaan penyaluran bansos sebagai upaya bersama mewujudkan pilkada berintegritas yang terhindar dari segala bentuk praktik-praktik korupsi. KPK memastikan akan ikut mengawasi kebijakan tersebut sebagai salah satu fokus dalam monitoring centre for prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran.
"Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” tegasnya.
Sebelumnya, usulan penyaluran bansos dihentikan sementara waktu hingga pelaksanaan Pilkada 2024 selesai digulirkan oleh anggota Komisi II DPR dari PDIP, Deddy Sitorus dalam RDP bersama Kemendagri dan sejumlah Pj kepala daerah, Senin (11/11/2024).

