Masih Jadi Napi Sukamiskin, Mardani Maming Pelesiran ke Banjarmasin
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming kedapatan pelesiran ke Banjarmasin. Padahal, mantan Bupati Tanah Bumbu itu diketahui masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin atas perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Terkait perkara itu, Mardani Maming dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, KPK menjebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin pada September 2023.
Baca Juga
Suap Pengurusan Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
Namun, nama Mardani Maming tercantum dalam manifes tiket pesawat Citylink QG495 dari Banjarmasin dengan tujuan Surabaya pada hari ini Senin (19/2/2024) pukul 19.40. Tak hanya itu, Mardani Maming juga terekam video amatir yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Mardani Maming terlihat mengenakan jaket hitam dan topi putih.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Mardani Maming menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Mardani Maming yang juga mantan Bendahara Umum PBNU itu disebut Deddy dikawal oleh petugas kepolisian dan petugas Lapas Sukamiskin.
Baca Juga
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (peninjauan kembali) di PN Banjarmasin, dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas," katanya.

