KPK Sayangkan MA Sunat Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming menjadi 10 tahun pidana penjara. Meski demikian, KPK menghormati putusan tersebut.
"KPK menghormati independensi putusan majelis hakim atas permohonan peninjauan kembali dari pemohon terpidana Mardani H Maming. Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga
KPK Minta Ditjenpas Gerak Cepat soal Mardani Maming Pelesiran
Diketahui MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming atas kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). Dalam putusannya, MA menyunat hukuman mantan Ketua Umum Hipmi tersebut dari 12 tahun menjadi 10 tahun pidana penjara.
KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya. Selain itu, proses hukum terhadap para koruptor juga diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.
Baca Juga
Masih Jadi Napi Sukamiskin, Mardani Maming Pelesiran ke Banjarmasin
"Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752," katanya.
Putusan PK Mardani Maming diputuskan majelis hakim yang terdiri dari Prim Haryadi selaku ketua majelis serta Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto selaku anggota majelis hakim. Prim Haryadi menjadi ketua majelis PK Mardani Maming menggantikan Sunarto yang telah dilantik sebagai ketua MA.

