KPK Minta Ditjenpas Gerak Cepat soal Mardani Maming Pelesiran
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) bergerak cepat dalam menindaklanjuti terpidana kasus korupsi Mardani H Maming pelesiran ke Banjarmasin dan Surabaya. Padahal, Mardani Maming seharusnya masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin atas perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
"KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga
Masih Jadi Napi Sukamiskin, Mardani Maming Pelesiran ke Banjarmasin
Ali menyatakan, aktivitas warga binaan di luar lapas seharusnya atas seizin petugas lapas, termasuk terkait kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya. Di sisi lain, warga binaan seharusnya taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapa sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime," katanya.
Berdasarkan kajian KPK, Ali menyebut pengelolaan lapas memiliki risiko korupsi yang tinggi. KPK juga menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap di Lapas Sukamiskin. Selain itu, KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan pungli dan gratifikasi yang terjadi di Rutan KPK sendiri yang melibatkan puluhan pegawai.
"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjenpas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup. Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," katanya.
Diberitakan, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming kedapatan pelesiran ke Banjarmasin dan Surabaya. Padahal, mantan Bupati Tanah Bumbu itu diketahui masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin atas perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Terkait perkara itu, Mardani Maming dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, KPK menjebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin pada September 2023.
Baca Juga
Ferdy Sambo Disebut Tak Ditahan di Sel Lapas, Mahfud: Kalau Ada Info Beri Tahu Saya
Namun, nama Mardani Maming tercantum dalam manifes tiket pesawat Citylink QG495 dari Banjarmasin dengan tujuan Surabaya pada hari ini Senin (19/2/2024) pukul 19.40. Tak hanya itu, Mardani Maming juga terekam video amatir yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Mardani Maming terlihat mengenakan jaket hitam dan topi putih.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Mardani Maming menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Mardani Maming yang juga mantan Bendahara Umum PBNU itu disebut Deddy dikawal oleh petugas kepolisian dan petugas Lapas Sukamiskin.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (peninjauan kembali) di PN Banjarmasin, dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas," katanya.

