KPU Diduga Tunduk kepada Intervensi soal Debat Cawapres Didampingi Capres
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute mengkritik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat capres-cawapres. Rencana debat cawapres dengan didampingi capres makin menguatkan dugaan publik bahwa KPU tunduk pada intervensi.
"KPU semakin menebalkan kecurigaan publik bahwa patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2023).
Diketahui, KPU mengubah format debat capres-cawapres pada Pilpres 2024. Dalam lima kali debat, seluruhnya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres hanya porsi berbicara yang dibedakan tergantung sesi debat apakah debat capres atau cawapres.
Baca Juga
Debat Cawapres Ditiadakan, TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Wapres Bukan Ban Serep
Format ini berbeda dengan debat capres pada Pilpres 2019. Saat itu, terdapat dua debat khusus capres, dua debat capres-cawapres, dan satu kali debat khusus cawapres.
Halili Hasan menyatakan, dengan format seperti itu, debat Pilpres 2024 merupakan sebuah kemunduran dan merugikan hak konstitusional warga. Hal ini karena masyarakat tidak mendapatkan referensi yang memadai tentang figur kepemimpinan otentik pada masing-masing kandidat pemimpin, baik capres maupun cawapres.
"Sebelum rakyat menentukan pilihannya di bilik suara pada 14 Februari 2024," katanya.
Menurutnya, KPU seharusnya menimbang sentimen publik terkait kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaraan pemilu sebagai pertaruhan terakhir kelembagaan demokrasi, yang semakin surut atau regressive dan mengarah pada otoriterisme atau leading to authoritarianism. Namun, dengan format debat Pilpres 2024 yang meniadakan sesi khusus capres-cawapres, KPU telah menebalkan kecurigaan publik mengenai intervensi kekuasaan eksternal atas KPU.
Dikatakan, kecurigaan publik atas keputusan KPU menguntungkan salah satu cawapres sangat masuk akal. Hal ini mengingat masyarakat sedang menantikan gagasan dan kepemimpinan otentik capres dan cawapres yang bertarung di Pilpres 2024.
"Dalam konteks itu, KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi," katanya.
Baca Juga
TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Belum Sepakat dengan KPU soal Format Debat Capres-Cawapres
Menurut Halili Hasan, kecurigaan publik bahwa adanya intervensi terhadap KPU mencuat karena sejumlah peristiwa yang terjadi belakangan ini. Pertama, putusan MK Nomor 90 yang memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar Usman, hakim konstitusi yang turut memutus perkara Nomor 90 terkait uji materi usia minimal capres-cawapres.
"Secara substantif maupun prosedural Putusan tersebut bermasalah dan, dalam berbagai pernyataan publik, Setara menyebut putusan itu sebagai kejahatan konstitusional atau constitutional evil," tegasnya.
Kedua, putusan MKMK yang menegaskan MK secara kelembagaan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MKMK mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK.
Ketiga, pernyataan Ketua KPK Periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang mengaku dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Pernyataan Agus itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Konteks tersebut tentu menguatkan kecurigaan publik bahwa terdapat kekuatan politik yang mengarah pada Istana Negara yang kerapkali menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara lainnya," tegas Halili Hasan.
