Penjelasan KPU soal Format Debat Capres-cawapres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mengenai format debat capres-cawapres di Pilpres 2024. KPU menegaskan pelaksanaan debat capres-cawapres merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota KPU, Idham Holik menyatakan, debat capres-cawapres di Pilpres 2024 digelar lima kali yang terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Hal itu sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu .
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Idham Holik dikutip dari Antara, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga
KPU Diduga Tunduk kepada Intervensi soal Debat Cawapres Didampingi Capres
Idham mengatakan setiap debat akan dihadiri oleh pasangan capres-cawapres. Dalam pelaksanaannya, porsi bicara antara capres dan cawapres akan disesusaikan dengan sesi debat.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.
Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon. Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023," kata Idham.
Pasat 277 UU Pemilu menyatakan, "Debat pasangan calon sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali." Sementara, pada bagian penjelasan disebutkan, "Yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah dilaksanakan tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden."
Kemudian, Pasal 50 PKPU Nomor 15/2023 berbunyi, "KPU melaksanakan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak lima kali, dengan perincian tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden."
Baca Juga
TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Belum Sepakat dengan KPU soal Format Debat Capres-Cawapres
Diketahui, beredar kabar KPU mengubah format debat capres-cawapres. KPU disebut meniadakan debat khusus cawapres.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari membantar kabar tersebut. Ditegaskan, debat tetap berlangsung lima kali yang terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
"Berita ngawur ini. Tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat, yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres," tegas Hasyim kepada wartawan.

