Soal Debat Pilpres 2024, KPU Bakal Rapat Lagi dengan Tim Capres-cawapres
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal kembali rapat koordinasi dengan seluruh tim kampanye pasangan capres-cawapres. Diketahui, format debat capres-cawapres menjadi polemik belakangan ini lantaran muncul isu KPU meniadakan debat khusus cawapres.
"KPU sudah merencanakan bahwa KPU akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan seluruh tim kampanye terlepas adanya pemberitaan yang begitu masif terkait dengan debat ini," kata Anggota KPU Idham Holik dikutip dari Antara, Senin (4/12/2023).
Dalam rapat koordinasi nanti, KPU akan menjelaskan seluruh mekanisme pelaksanaan debat Pilpres 2024. Di sisi lain, KPU juga mempersilakan tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres untuk memberikan masukan dan tanggapan.
"Tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri. Jika keputusan sudah diambil maka hal tersebut langsung dikomunikasikan kepada publik," katanya.
Baca Juga
KPU Bantah Ubah Format dan Hilangkan Sesi Debat Cawapres 2024
"Secara mandiri itu artinya KPU mengambil keputusan secara legal framework, kerangka hukum," lanjutnya.
Meski demikian, Idham belum menjelaskan secara terperinci mengenai jadwal rapat koordinasi yang menghadirkan tim kampanye tiga capres-cawapres tersebut. Idham hanya menyebut rapat akan digelar dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan ini, Idham mengatakan KPU akan memutuskan mekanisme debat sebelum pelaksanaan debat pertama pada 12 Desember 2023 nanti.
"Delapan hari kan masih ada rentang waktu yang cukup. Mepet enggak mepet itu tergantung sudut pandang. Bagi kami itu adalah waktu yang cukup," ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah melaksanakan rapat dengan seluruh tim kampanye pasangan capres-cawapres pada 29 November 2023.
Beberapa hari terakhir muncul isu KPU mengubah format debat capres-cawapres dengan meniadakan debat khusus cawapres.
KPU memastikan debat pasangan capres-cawapres yang bakal digelar lima kali sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Jadi dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat karena semuanya mengacu pada UU Nomor 7 dan peraturan KPU. Jadi kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar," kata anggota KPU, August Mellaz, Senin (4/12/2023).

