Dissenting Opinion, 3 Hakim MK Ini Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Meski demikian, dari delapan hakim konstitusi, terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ketiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion itu, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga
MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud
Salah satu poin dissenting opinion Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih adalah meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024 di sejumlah daerah. Saldi Isra menilai PSU diperlukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dala pertimbangan hukum di atas," kata Saldi Isra saat menyampaikan dissenting opinion dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, Arief Hidayat menyebut MK sepatutnya tak boleh hanya berhukum melalui pendekatan formal, dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid kaku dan prosedural. MK, katanya, perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yg progresif, solutif dan substantif tatkala lihat adanya pelanggaran asas pemilu jurdil.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan pemungutan suara ulang di Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," kata Arief.
Enny setidaknya menyebut empat daerah yang memiliki indikasi kuat ketidaknetralan Pj. kepala daerah, termasuk di dalamnya perihal ketidaknetralan pejabat dan aparat negara yang belum ditindaklanjuti dengan optimal oleh Bawaslu dan pihak berwenang, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut,” kata Enny.
Diberitakan, majelis hakim MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Baca Juga
3 Hakim Dissenting Opinion, MK Tetap Tolak Permohonan Anies-Muhaimin
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim MK menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti atau kurang bukti. Beberapa di antaranya terkait intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

