3 Hakim Dissenting Opinion, MK Tetap Tolak Permohonan Anies-Muhaimin
JAKARTA, investortrust.id - Tiga hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Ketiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda dari mayoritas hakim MK adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat dissentiong opinion dari tiga orang hakim konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," ungkap Ketua Hakim MK Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Cak Imin
Meski terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda, lima hakim lainnya memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim M Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin tidak terbukti atau kurang memiliki bukti.
Dissenting Opinion Saldi Isra
Hakim konstitusi Saldi Isra mengungkapkan dirinya memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu yang diajukan oleh pemohon. Namun, Saldi memiliki perhatian tersendiri termasuk sebagai bahan argumentasi dalam permohonan dalam beberapa kasus tertentu.
"Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan atau dissenting opinion dengan pendapat mayoritas majelis hakim," ucap Saldi.
Baca Juga
Kesaksian 4 Menteri Jokowi Yakinkan MK Tolak Dalil Anies-Cak Imin
Adapun yang disorot oleh Saldi Isra adalah persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial (banso) yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
"Dan perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah," paparnya.

