MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres, Anies dan Ganjar Beri Respons Berbeda
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kubu Anies dan Ganjar memberikan respons berbeda.
Putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). "Dalam pokok permohonan, majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Capres nomor urut 1 sekaligus sebagai pihak pemohon,Anies Baswedan, enggan berkomentar lebih lanjut terkait putusan tersebut. "Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir yang akan menjadi respons kami," tutur Anies.
Baca Juga
Respons Putusan MK, Istana Tegaskan Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti
Berbeda dengan Anies, capres nomor urut 3 yang juga sebagai pihak pemohon, Ganjar Pranowo, mengaku menerima hasil keputusan majelis hakim MK tersebut. Bahkan kepada awak media, Ganjar tidak segan untuk memberikan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Apa pun keputusannya, kami sepakat untuk menerima. Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," tegas Ganjar.
Ganjar turut memberikan apresiasi kepada majelis hakim MK yang telah menjalankan seluruh rangkaian proses persidangan. Ia pun turut menyoroti dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim konstitusi, yaitu Sadil Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini proses yang panjang harus kita hormati," papar Ganjar.
Meski terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion, MK memutuskan untuk tetap menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti atau kurang bukti. Beberapa di antaranya terkait intervensi Presiden Jokowi di Pilpres 2024, termasuk dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Selain itu, dalil yang diajukan oleh pemohon terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk mendongkrak suara dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dianggap tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

