Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Segera Diadili atas Kasus Korupsi Bansos Beras
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik merampungkan berkas perkara Kuncoro yang dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT PT Bhanda Ghara Reksa (BGR).
Selain Kuncoro, tim penyidik juga merampungkan berkas perkara mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto dan mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan. Tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan ketiga tersangka kepada Jaksa KPK.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MKW (M Kuncoro Wibowo), BS (Budi Susanto), dan AC (April Churniawan) selaku pejabat di PT BGR Persero kaitan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos pada tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/1/2024).\
Baca Juga
Jokowi Ingatkan Program Bansos Harus Diteruskan dan Dipantau
Ali menyatakan, kerugian keuangan negara yang menjadi unsur pasal dalam perkara ini telah dipenuhi dan dilengkapi melalui pengumpulan alat bukti selama proses penyidikan. Untuk itu, tim jaksa menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap dan siap dibuktikan dipersidangan.
"Ketiganya tetap ditahan tim jaksa masing-masing sampai dengan 20 hari kedepan di Rutan KPK," kata Ali.
Tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga
Sebar Bansos Jelang Pilpres, Mantan Hakim MK Duga Ada Money Politic
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 miliar. KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Selain ketiga tersangka yang bakal diadili, terdapat tiga tersangka lainnya, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

