Eks Dirut Transjakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 127 M atas Korupsi Bansos Beras
JAKARTA, investortrust.id Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo merugikan keuangan negara Rp 127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Korupsi itu terjadi saat Kuncoro Wibowo menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2024), jaksa menyatakan tindak pidana korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo bersama sejumlah terdakwa lainnya. Mereka, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dikutip Kamis (1/2/2024).
Baca Juga
Sorot Bansos hingga Food Estate, Berikut Catatan Strategis Forum Ekonom Indonesia
Tak hanya merugikan keuangan negara, korupsi penyaluran bansos beras ini memperkaya sejumlah terdakwa. Mereka, yakni April Churniawan yang diperkaya Rp 2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp 121,8 miliar, serta Richard Cahyanto diperkaya Rp 2,4 miliar.
Jaksa membeberkan tindak pidana korupsi itu bermula dari upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kemensos mengadakan kegiatan pemberian bansos beras untuk 10 juta keluarga penerima manfaat PKH di seluruh wilayah Indonesia pada 2020. Mensos saat itu, Juliari P Batubara menginstruksikan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) Kemensos Edi Suhartono melaksanakan kegiatan penyaluran bansos beras kepada 10 juta keluarga yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2020 senilai Rp 753,7 miliar.
"Adapun kegiatan BSB tersebut direncanakan akan dilaksanakan mulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020," ucap jaksa.
Kuncoro dan para terdakwa lainnya diduga merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020. Selain itu, PT PTP tidak mengerjakan apa pun, tetapi mengajukan penagihan pembayaran. Meski demikian, April Churniawan tetap memproses pembayaran pekerjaan jasa konsultasi ke PT PTP.
"April Churniawan menjadikan laporan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat Divisi Regional PT BGR dalam pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras seolah-olah merupakan laporan pekerjaan yang dilaksanakan PT PTP," papar jaksa.
Baca Juga
Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Segera Diadili atas Kasus Korupsi Bansos Beras
Ivo dan Roni kemudian menerima Rp 151,9 miliar. Dari jumlah itu, divisi regional PT BGR menerima Rp 24,7 miliar untuk membayar biaya pendamping PKH, biaya koordinasi, biaya langsir, biaya kelancaran, biaya keamanan, dan biaya lain-lain. Sedangkan uang sejumlah Rp 127,1 miliar yang diterima PT PTP dari PT BGR dibawa secara tunai dan disimpan di rumah Ivo yang terletak di Jalan Gandaria IV Nomor 4, Jakarta Selatan.
"Uang tersebut disimpan di brankas besi yang kuncinya dikuasai oleh Ivo Wongkaren. Selanjutnya uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani," kata jaksa.
Uang itu digunakan Ivo dan Roni untuk keperluan pribadinya mereka. Beberapa di antaranya, membeli sejumlah lahan, dua unit mobil Mercedes Benz, dan memperbaiki rumah di Gandaria IV.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

