KPU Berpeluang Umumkan Hasil Pemilu pada 20 Maret 2024
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024). Hal ini mengingat terdapat beberapa provinsi yang belum direkapitulasi perolehan suaranya.
"Ya kemungkinan (penetapan hasil pemilu tanggal 20 Maret), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," kata anggota KPU, August Mellaz di kantor KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga
KPU sejauh ini telah mengesahkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU menjadwalkan rekapitulasi suara untuk Papua Barat Daya dan Jawa Barat pada malam ini.
Sementara itu, KPU akan menyelesaikan tiga provinsi yang belum mengikuti rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3/2024) besok, yakni Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung saya kira tanggal 18 (selesai) dan kemudian tanggal 19 akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," katanya.
Baca Juga
KPU Jabar Targetkan Pleno Hasil Pemilu 2024 Rampung Malam Ini
Dikatakan Mellaz, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno. Untuk itu, Mellaz belum bisa memastikan setelah proses rekapitulasi akan langsung diumumkan untuk penetapan hasil atau tidak.
"Bisa saja begitu, tetapi tentu kami akan bahas dulu di pleno," jelas Mellaz.

