KPU Optimistis Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis dapat mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024). Hal ini mengingat UU Pemilu menyatakan, penetapan hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara.
"Kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan UU, yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
Rekapitulasi KPU Tersisa 4 Provinsi, Selisih Suara Prabowo dengan Ganjar Capai 53,5 Juta
KPU telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk 36 provinsi. Dengan demikian, tersisa dua provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
Hasyim mengatakan, KPU Papua dan Papua Pegunungan saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta dengan membawa hasil rapat pleno tingkat provinsi. Hasyim menargetkan, rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Papua dan Papua Pegunungan digelar Rabu (19/3/2024) dan segera tuntas.
"Secepatnya, karena masing-masing nanti akan membacakan tiga jenis hasil pemilu presiden, DPR di dapilnya masing-masing, dan DPD. Kalau melihat melihat dua provinsi ini untuk pemilihan di DPR-nya kan hanya satu daerah pemilihan. Berbeda dengan Jabar yang ada 11 daerah pemilihan tentu memakan waktu yang relatif lebih panjang daripada pemilu di Papua dan Papua pegunungan. Semoga bisa lancar dan tepat waktu," katanya.
Setelah rekapitulasi seluruh provinsi tuntas, KPU menyiapkan berita acara penetapan hasil Pemilu 2024. KPU juga menyiapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional.
Penetapan hasil rekapitulasi nantinya akan merangkum seluruh pemilihan di Pemilu 2024, yakni pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Khusus untuk pileg tingkat kabupaten/kota, KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu pada 508 dari 514 kabupaten/kota. Hal ini mengingat, Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota.
"Sehingga, ada 508 SK KPU kabupaten/kota penetapan hasil perolehan suara untuk pemilu DPRD kabupaten/kota," kata Hasyim.
Baca Juga
Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 di Jabar: Prabowo-Gibran Raup 16,8 Juta Suara
KPU juga akan menerbitkan SK untuk 38 provinsi tentang hasil perolehan suara tingkat provinsi. Setelahnya menerbitkan tiga berita acara untuk rekapitulasi pilpres, pileg DPR, dan DPD.
"Itu yang dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional," jelasnya.

