KPU Ungkap Kemungkinan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Digelar Malam Hari
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut penetapan hasil Pemilu 2024 kemungkinan digelar pada Rabu (20/3/2024) malam hari. Diketahui, UU Pemilu mengamanahkan penetapan hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara atau jatuh pada hari ini hingga pukul 23.59 WIB.
"Mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa ya, waktu berbuka, semacam itu," kata anggota KPU, August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga
August Mellaz mengatakan KPU saat ini fokus menuntaskan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di dua provinsi, yakni Papua dan Papua Pegunungan. Rencananya, rekapitulasi akan berjalan dalam satu panel dengan Papua Pegunungan lebih dahulu dilanjutkan Papua.
"Untuk Provinsi Papua Pegunungan kemungkinan akan duluan dan kemudian Papua induk karena semalam Papua Pegunungan itu sampai di Jakarta pukul 03.00 WIB dini hari. Kemudian, Papua induk baru siang ini dan langsung ke kantor KPU," katanya.
Baca Juga
Wacana Hak Angket Pemilu 2024 Dinilai Layu Sebelum Berkembang
Setelah rekapitulasi 38 provinsi rampung, KPU akan melakukan pencermatan dan pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan. Hal itu untuk memastikan tidak ada yang terlewat sebelum penetapan dan pengumuman hasil Pemilu 2024.
"Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU semalam, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," jelasnya.

