Menko Polhukam Pastikan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merampungkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional tepat waktu, yakni Rabu (20/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Hadi saat merespons isu yang menyebut KPU terlambat merampungkan hasil rekapitulasi nasional dari target yang sudah ditentukan, yakni 18 Maret 2024.
"Masih sesuai rencana. Sesuai dengan UU, 35 hari setelah pemilu kita umumkan, berarti jatuh pada 20 Maret 2024. Berarti sesuai dengan rencana," kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kemeko Polhukam, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
Menko Polhukam Pastikan Pantau Proses Sengketa Pemilu 2024 di MK
Hadi meyakini KPU akan menuntaskan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional pada esok hari. Hadi juga meyakini situasi keamanan tetap kondusif.
KPU diketahui telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara di 34 provinsi dari 38 provinsi hingga hari ini. Empat provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan, dan Maluku.
Sementara itu, anggota KPU, August Mellaz menegaskan KPU tak berniat memundurkan penetapan hasil Pemilu 2024.
"Begini teman-teman, kita kan ditanya, banyak juga angle berita yang kemudian 'KPU memundurkan segala macem'. Kan tidak ada KPU memundurkan," ujar Mellaz di kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
Rekapitulasi KPU Tersisa 4 Provinsi, Selisih Suara Prabowo dengan Ganjar Capai 53,5 Juta
Dijelaskan, terdapat sejumlah proses untuk menetapkan hasil pemilu tingkat nasional. Mellaz menyatakan, hasil Pemilu 2024 bisa saja langsung diumumkan begitu rekapitulasi nasional selesai. Meski demikian, terdapat pilihan untuk mengambil jeda sebentar untuk beristirahat sembari memeriksa kelengkapan dokumen.
"Yang jelas variabel yang paling penentu, yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret, nah kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," katanya.

