Kemenaker Tak Akui Mogok Buruh, kok Bisa?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons ancaman mogok buruh atau pekerja karena kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tak mencapai 15% dari tahun sebelumnya. Kemenaker menyatakan tak mengakui aksi mogok.
“Mogok nasional tidak dikenal dalam regulasi kita,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam sesi Zoom dengan media di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Indah menegaskan, ancaman mogok yang disampaikan kalangan buruh bisa menimbulkan masalah baru. Sebab, ada beberapa buruh yang masih ingin mendapat upah dengan tetap bekerja. “Tidak semua pekerja mau mogok,” tandas dia.
Menurut Indah, aksi mogok dapat mengganggu keberlangsungan usaha. Alih-alih menggelar aksi mogok, serikat buruh dianjurkan berdialog dengan pengusaha dan pemerintah. “Mungkin ada yang belum paham, ayo duduk bersama, mari kita dialogkan,” ujar dia.
Meski demikian, Indah menghargai penyampaian pendapat yang akan digelar kalangan buruh, asalkan aksi demonstrasi dilakukan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat lainnya.
Indah Anggoro menjelaskan, UMP 2024 ditetapkan berdasar formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. UMP ini diberlakukan untuk pekerja di bawah 1 tahun.
Baca Juga
“UMP itu hanya untuk pekerja satu tahun ke bawah. UMP untuk menjaga para pekerja baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan karena dibayar murah,” tutur dia.
Pekerja di atas 1 tahun , kata dia, ditetapkan berdasarkan output pegawai tersebut dan kemampuan perusahaan. Ketentuan teknis aturan itu sudah dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. (CR-7)
