MK Tak Kabulkan Gugatan Omnibus Law, Buruh Ancam Mogok Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan para buruh akan melakukan mogok nasional jika gugatan Omnibus Law tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikannya pada saat Said Iqbal menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada hari ini, Rabu (1/5/2024).
Said Iqbal menegaskan, ada dua tuntutan utama yang diangkat diangkat pada Hari Buruh Internasional kali ini. Pertama adalah mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Sedangkan yang kedua adalah tuntutan untuk menghapus out sourcing, tolak upah rumah.
"Bilamana MK tidak mengabulkan gugatan daripada Partai Buruh dan serikat-serikat buruh, maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional," tegas Said Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Baca Juga
Partai Buruh Yakin Prabowo Akan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Said Iqbal menyebutkan bahwa para buruh akan stop melakukan produksi agar omnibus law klaster ketenagakerjaan dicabut. Meski begitu, ia meyakini kalau Presiden Indonesia Terpilih, Prabowo Subianto, akan berpihak kepada kaum buruh dan mencabut omnibus law tersebut.
"Tapi kami berkeyakinan, presiden terpilih yang baru, feeling kami akan mengeluarkan Perpu untuk mencabut khusus klaster ketenagakerjaan," ujar dia.
Said Iqbal menerangkan pada May Day kali ini, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh dan serikat petani Indonesia melakukan perayaan serempak di seluruh Indonesia. Disebutkan ada 320 kabupaten/kota yang merayakan May Day di bawah koordinasi Partai Buruh dan serikat-serikat buruh.
"Masa aksi yang datang ke Istana dan Stadion Madya Senayan kurang lebih 50 ribu orang,"

