Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
JAKARTA, investortrust.id - Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK memerintah KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo Gibran.
Permintaan itu disampaikan Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat menyampaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga
Ganjar Gugat Hasil Pilpres 2024 karena Ingin Jaga Amanat Reformasi
Bahkan, secara spesifik Todung meminta MK memerintahkan KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang khusus untuk Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud pada 26 Juni 2024.
"Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," kata Todung.
Permintaan itu disampaikan karena Todung menilai Pilpres 2024 diwarnai berbagai pelanggaran pemilu yang dikeluhkan sebagian besar masyarakat. Padahal, katanya, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali"
Todung menekankan, MK harus berani melakukan pembuktian yang tidak sempit yang tidak hanya sebatas pada perhitungan perolehan suara. Menurutnya, pembuktian itu harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak prapencoblosan dan pascapencoblosan.
Hal ini mengingat, dalam perkara PHPU selama ini MK hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara dan tidak melihat keseluruhan integritas Pemilu. Padahal, tahap prapencoblosan dan
pascapencoblosa menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
"Desain MK dalam menyelesaikan PHPU adalah desain yang luas dan menyeluruh dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan," tegas Todung.
Baca Juga
Ditekankan Todung, Pasal 24c ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan MK menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan.
“Memutus perselisihan tentang hasil pemilu jelas MK berwenang dan berkewajiban untuk memeriksa perkara PHPU dengan lengkap melihat semua tahapan dalam perspektif yang holistik. Inilah desain konstitusional hanya dengan membaca bunyi pasal itu," kata Todung.

