TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan KPU Tidak Berhak Ubah Format Debat Capres 2024
JAKARTA, investortrust.id - Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak mengubah format debat capres dan cawapres di Pilpres 2024. Hal ini mengingat format debat capres telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Ketua KPU dan KPU itu tidak berhak untuk mengubah fotmat debat, tiga kali untuk capres, dan dua kali untuk cawapres," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga
Pasal 277 UU Pemilu menyatakan, "Debat pasangan calon sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan lima kali." Sementara Pasal 50 PKPU Nomor 15/2023 berbunyi, "KPU melaksanakan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak lima kali, dengan rincian tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden."
Ayat (2) dalam PKPU itu menyebut ketentuan mengenai format perincian lima kali debat dapat diubah oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
Diberitakan, beredar kabar KPU meniadakan debat khusus cawapres. Namun, KPU membantah hal tersebut.
KPU menyatakan, format lima kali debat capres di Pilpres 2024 terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Namun, cawapres akan naik ke panggung dan mendampingi pasangannya saat berlangsung debat capres dan demikian sebaliknya, capres akan hadir mendampingi saat debat cawapres.
Hal itu berbeda dengan format debat capres di Pilpres 2019. Saat itu, KPU menetapkan format dua kali debat khusus capres, satu kali debat khusus cawapres, dan dua kali debat capres-cawapres.
Todung menilai format debat capres-cawapres yang didampingi oleh pasangannya merupakan akal-akalan KPU.
"Ini akal-akalan. Format yang sedang disiapkan, sedang dibuat KPU tidak boleh dan tidak dapat diterima," tegasnya.
Baca Juga
KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024, Dimulai 12 Desember 2023
Todung menyatakan, rakyat berhak untuk menilai masing-masing capres dan cawapres yang berlaga di Pilpres 2024. Rakyat memiliki hak untuk mengetahui kualitas yang dimiliki tiap capres dan cawapres.
"Cawapres juga perlu membuktikan pada publik bahwa dia punya visi, punya komitmen, punya kesiapan dan publik tahu, publik tidak bodoh. Publik tahu cawapres bukan semata-mata sebagai ban serep. Cawapres punya peran yang strategis, penting apalagi dalam hal presiden itu berhalangan tidak bisa menjalankan fungsinya," katanya.

