Pialang Nakal Rugikan Nasabah Rp 68,5 Miliar, Ombudsman Terima 29 Aduan
JAKARTA, Investortrust.id - Ombudsman RI menerima sebanyak 29 laporan yang berasal dari aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi. Total kerugaian yang dialami oleh pelapor mencapai Rp 68,5 miliar.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatikamerincikan, 18 dari 29 laporan tersebut dalam proses pemeriksaan, 3 di antaranya sudah ditutup, 3 lainnya sedang dalam pemantauan, dan 4 tidak memenuhi syarat formil. Sehingga ditotal 25 laporan yang berjalan.
"Jadi 25 ini Rp 68,5 milair. Silakan dibagi rata saja, kira-kira per orang kerugiannya berapa rupiah," ucap Yeka dalam konferensi persnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Yeka pun mengungkapkan dari puluhan laporan yang diterima pihaknya, terdapat sebanyak 7 perusahaan pialang yang bermasalah hingga menyebabkan kerugian materiil para nasabahnya.
Baca Juga
Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Tambang Nikel Antam, Ini Rinciannya
Berdasarkan data Ombudsman RI, PT MAF menyebabkan kerugian nasabah sebesar Rp 2.023.916.000, PT BF Rp 8.112.367.000, PT RFB Rp 3.120.919.999, PT GKIB Rp 20.834.827.167, PT EWF Rp 75.890.000, dan yang menyebabkan paling besar adalah PT MIF dan PT SAM senilai Rp 34.000.000.000.
Oleh sebab itu, Ombudsman RI meminta agar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan pemeriksaan serta tindakan kepada perusahaan pialang tersebut, hingga tidak ada lagi kerugian yang dialami para nasabah.
"Jangan sampai laporan yang sedikit ini akhirnya mencinderai marwah organisasi Bappebti yang tadi kita harus dukung menjadi lembaga yang kuat," tandasnya.
Baca Juga

