Ombudsman Kritik Bappebti Soal Penanganan Pialang Nakal
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengkritik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait penanganan perusahaan pialang yang bermasalah, yang menyebabkan kerugian material para nasabah.
Dalam catatan berdasarkan laporan yang diterima, Yeka menyebutkan bahwa Bappebti butuh waktu lama untuk menangani masalah antara nasabah dan pialang. Prosesnya kata Yeka, bisa memakan waktu 600 hari atau kurang lebih selama 2 tahun.
"Jadi untuk mencari keadilan di Republik Indonesia bagi pelapor, lama penangananya.Ada apa ini?" ucapnya saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga
Pialang Nakal Rugikan Nasabah Rp 68,5 Miliar, Ombudsman Terima 29 Aduan
Selain itu, berdasarkan pengawasan Ombudsman, Bappebti tidak pernah memproses masalah atau kasus pada perusahaan pialang hingga pada tahapan penyidikan atau berupa sanksi pidana. Bappebti hanya memberikan sanksi administratif.
"Kenapa? Apa memang begini praktiknya? Sudah menimbulkan kerugian kayak begini, hanya diberikan sanksi administratif," ungkap Yeka.
Padahal menurut Yeka, yang diinginkan oleh para nasabah yang menjadi korban pialang nakal adalah, Bappebti menindaklanjuti dengan membawanya ke proses penyidikan tindak pidana. Nasabah juga menghendaki adanya penggantian kerugian materil yang dialami nasabah.
"Yang kedua, bukan hal yang berlebihan jika pelapor menginginkan dananya itu dikembalikan karena kerugian materi yang dialaminya itu," tandasnya.

