SYL Didakwa Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp 44,5 M Selama Jadi Mentan
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023.
KPK mendakwa pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Terdakwa selaku menteri pertanian periode 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementerian sejumlah total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga
SYL Mulai Diadili Pekan Depan, Sidang Dipimpin Hakim Perkara BTS Johnny Plate
Jaksa membeberkan, Muhammad Hatta merupakan staf dan orang kepercayaan SYL saat menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan. Sementara, Kasdi Subagyono dipromosikan SYL sebagai sekjen Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot karena dianggap tidak sejalan.
Dipaparkan jaksa, sejak menjabat sebagai mentan, SYL mengumpulkan dan memerintahkan Kasdi, Hatta, staf khususnya Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya Panji Harjanto (ajudan) untuk mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan. Selain itu, SYL juga menyampaikan ada jatah 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan yang harus diberikan kepadanya.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYl dan keluarganya. Beberapa di antaranya, untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
Sementara itu, untuk gratifikasi, uraian mengenai delik tersebut sama dengan dakwaan pemerasan. Hanya saja, nilai gratifikasi yang diterima SYL sebesar Rp 40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, SYL didakwa melanggar Pasal 12B jucnto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

