KPK Bakal Buktikan SYL Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapannya membuktikan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 44,5 miliar. Perbuatan SYL itu akan dibuktikan KPK dalam proses persidangan yang bakal digelar dalam waktu dekat.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan SYL ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2/2024). Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta ke pengadilan.
"Penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Ali, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga
Eks Mentan SYL Segera Diadili atas Kasus Korupsi di Kementan
Dikatakan, tim jaksa KPK mendakwa SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan. Selain itu, jaksa mendakwa ketiganya telah menerima gratifikasi. Total pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL dan dua anak buahnya itu sebesar Rp 44,5 miliar.
"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Tim jaksa KPK saat ini menunggu informasi dari Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai jadwal sidang perdana perkara tersebut.
Baca Juga
Diberitakan, KPK menjerat SYL bersama dua anak buahnya Muhammad Hatta dan Sekjen Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK menduga SYL menerima uang setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

