Sebut Sirekap KPU Tak Penting Dibahas, Hotman Paris Ditegur Hakim MK
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea ditegur hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024). Hal itu terjadi saat Hotman Paris menyebut sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU tak penting untuk dibahas.
Mulanya, Hotman bertanya kepada saksi yang dihadirkan KPU, Yudistira Dwi Wardhana Asnar yang merupakan pengembang Sirekap dari ITB. Hotman mempertanyakan urgensi pembahasan Sirekap KPU karena penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang.
"Pertanyaan saya, saudara saksi, kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak Bapak kuliah di sini, masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap?" kata Hotman.
Baca Juga
Hotman mengaku heran dengan Sirekap yang kerap dipersoalkan tim hukum capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yakni Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
"Masih perlu enggak saksi menjawab pertanyaan dari Pak Refly dan Bambang yang selalu ngeyel tentang sirekap ini?" kata Hotman.
Saldi mengatakan persoalan mengenai Sirekap merupakan salah satu yang didalilkan oleh pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Untuk itu, Sirekap perlu dibahas untuk menjawab dalil tersebut.
"Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," kata Saldi.
Saldi kemudian menegur Hotman. Saldi menegaskan kehadiran saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini sangat penting karena Mahkamah memerlukan keterangan yang bersangkutan.
"Jadi jangan kita mengabaikan, ya, menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini," ucap Saldi.
Tak hanya Saldi Isra, hakim MK lainnya, Arief Hidayat juga menegur Hotman. Arief menegaskan duduk persoalan mengenai penggunaan Sirekap perlu diketahui seluruh pihak, termasuk masyarakat yang menyaksikan persidangan.
"Karena persidangan ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, dan Mahkamah juga harus menjawab dalil dari permohonan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud)," ucap Arief.
Baca Juga
Sengketa Pemilu di MK Akan Pengaruhi Minat Investor Asing? Ini Penjelasan Ekonom
Arief mengatakan, semua dalil yang relevan dalam permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh MK. Namun, Hotman berkukuh dengan pernyataannya.
"Terima kasih Yang Mulia, atas tanggapannya, tetapi menurut kami, berhubung sudah dijawab bahwa yang dipakai adalah manual sama penghitungan berjenjang, itulah jawaban atas permohonan itu, bukan lagi Sirekap," kata Hotman menjawab Arief.
Mendengar pernyataan Hotman, Saldi lantas menegaskan yang menjawab dalil pemohon adalah MK, bukan kuasa hukum pihak terkait. Ia juga mengingatkan Hotman untuk tidak menggiring hakim konstitusi.
"Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait, loh, hakim yang akan menjawab. Jadi jangan kita diarah-arahkan mau menjawab ke mana," tutur Saldi.

