Jubir Menkeu Respon Keberatan Masyarakat Soal Pembatasan Barang Bawaan
JAKARTA, Investortrust.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut pemerintah akan menerima masukan, aspirasi, dan kritik terkait kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Kita percaya maksud dan tujuan pengaturan ini baik adanya, untuk memberi perlindungan produsen dan produk dalam negeri," kata Yustinus melalui akun X pribadinya, Kamis (14/3/2024).
Meski demikian, kata Yustinus, pihaknya juga memahami tantangan di lapangan dengan segala pernak pernik kompleksitasnya. Dia menyebut kompleksitas tersebut perlu didengarkan dan diantisipasi.
"Implementasi di lapangan sungguh-sungguh akan menjadi perhatian," ujar dia
Untuk itu, Yustinus berharap masyarakat dapat bersabar. Dia menyebut semua masukan dan aspirasi masyarakat sudah dieskalasi ke pimpinan instansi terkait.
"Kita percaya itu akan dipertimbangan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan," kata dia.
Baca Juga
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag Zulhas Ungkap Ini
Polemik Permendag Nomor 36 Tahun 2023 muncul setelah Bea Cukai Soekarno-Hatta melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai aturan ini. Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border sejak 10 Maret 2024.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, melalui keterangan resminya Jumat (8/3/2024).
Gatot mengatakan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang, beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya antara lain.
1. Alas kaki, maksimal dua pasang per penumpang.
2. Tas, maksimal dua buah per penumpang.
3. Barang tekstil jadi lainnya maksimal lembar per penumpang.
4. Elektronik maksimal lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB US$ 1.500 per penumpang.
5. Telepon seluler, hand held, dan komputer tablet maksimal dua unit per penumpang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
“Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri kami menghimbau untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini karena dalam peraturan ini juga mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan," kata dia.
