Bea Cukai Tegaskan Pembatasan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bersifat Opsional
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai mengklarifikasi pembatasan mengenai barang bawaan dari luar negeri. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyebut aturan yang sudah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tersebut bertujuan memudahkan pelayanan penumpang yang membawa barang bawaan tertentu ke luar negeri dan kemudian akan dibawa pulang ke Tanah Air.
“Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata Nirwala, melalui keterangan tertulis yang diterima Investortrust.id, Minggu (24/3/2024).
Nirwala mengklaim kebijakan ini sangat bermanfaat untuk membantu warga negara Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Misalnya, kata dia menyontohkan, kegiatan perlombaan internasional, kegiatan olahraga, budaya, seni, musik, pameran yang membawa banyak peralatan penunjang dalam negeri seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Baca Juga
Kemenkeu Minta Maaf soal Konten Bea Cukai Kualanamu di Media Sosial
Nirwala mengatakan dengan mendaftarkan barang-barang tersebut ke Bea Cukai, pemilik akan mendapat kemudahan dan percepatan penyelesaian layanan kepabeanan.
“Jadi barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia,” ujar dia.
Dengan pencatatan itu, barang tersebut tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.
Nirwala mengatakan, mengapresiasi kritik dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha terhadap kebijakan ini. “Untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ucap dia.

