Dirjen Bea Cukai: Fasilitas dalam Pembatasan Barang dari Luar Negeri Jarang Digunakan Penumpang
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyebut, fasilitas dalam kebijakan pembatasan barang penumpang dari dalam negeri ke luar negeri dan kembali, jarang digunakan penumpang. Pembatasan barang penumpang itu telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Selama ini, kebijakan ini sangat minim dipakai penumpang. Jarang digunakannya kebijakan ini, karena secara lazim Bea Cukai tetap memberi kemudahan tanpa adanya pencatatan barang bawaan penumpang,” kata Askolani saat paparan APBN di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca Juga
Bea Cukai Tegaskan Pembatasan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bersifat Opsional
Fasilitas
Askolani mengatakan aturan tersebut sebetulnya merupakan fasilitas yang dapat digunakan penumpang, sebelum pergi ke luar negeri. Dia mengatakan, penumpang dapat mendaftarkan barang bawaan berupa kamera, handphone, dan ipad.
“Waktu teman-teman pulang itu akan mempermudah pelayanan. Sehingga, kami bisa menggunakan data itu langsung merilis saat kedatangan penumpang,” kata dia.
Baca Juga
Mendag Enggan Respons Aturan soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Askolani mengatakan kebijakan ini masif digunakan oleh pelaku usaha. Dia mengatakan para pelaku usaha itu kerap membawa barang dari dalam negeri untuk dipamerkan ke luar negeri.
“Yang kemudian, untuk mendukung kegiatan atau event atau pameran, pertandingan, dan lain-lainnya, yang apabila sudah dicatat sebelum berangkat, maka waktu kedatangan pulang akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara,” kata dia.
Wakil Menteri KeuanganSuahasil Nazara mengatakan, aturan ini memang dapat membantu pelaku usaha dalam negeri untuk mengambil peran di pameran luar negeri. Untuk itu, perlu ada pendaftaran barang ketika hendak dibawa ke luar negeri.
“Dengan Indonesia aktif di dunia internasional, ikut pameran-pameran internasional, bawa barang dari Indonesia ke luar negeri,” ujar Suahasil.

